KPK Periksa Suami Dian Sastro dan Emirsyah Satar
- VIVAnews/ Anhari Lubis
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Maulana Indraguna Sutowo, Selasa, 10 April 2018. Suami artis Dian Sastrowardoyo itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
"Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya tidak hadiri pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri mengingatkan agar Maulana kooperatif untuk bersedia menjelaskan semua yang ditanyakan penyidik pada pemeriksaan.
Di waktu bersamaan, penyidik juga memanggil Emirsyah Satar untuk menjalani pemeriksaan. Meskipun berstatus tersangka, namun Emirsyah kali ini dipanggil selaku saksi untuk tersangka lainnya yakni pendiri PT MRA, Soetikno Soedarjo.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Pada perkara korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris.
Suap berupa uang dan aset yang diberi melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015. (ase)