Jejak Kasus Zumi Zola
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Jambi, Zumi Zola, usai diperiksa penyidik di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin petang, 9 April 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Zumi ditahan demi kepentingan penyidikan. "ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK yang berada di gedung KPK lama," kata Febri kepada wartawan, Senin, 9 April 2018.
Kemarin, Zumi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 2 Februari 2018.
Keterlibatan Zumi Zola dalam kasus suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018 terendus usai operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Jambi pada 28 November 2017 lalu. Dari 12 orang yang diamankan saat OTT, empat orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka suap.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah anggota DPRD Jambi, Supriyono; Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang sebesar Rp4,7 miliar. Uang yang disita Rp4,7 miliar tersebut diduga bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp6 miliar yang dijanjikan Pemprov Jambi untuk anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Zumi Zola sempat beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Pertama, diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 lalu sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi.
Kedua, dipanggil lagi ke KPK pada 22 Januari 2018 untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Jambi 2018. Tiga hari berselang, Zumi Zola dicegah berpergian ke luar negeri.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, saat dikonfirmasi awak media, Kamis 1 Februari 2018, mengatakan, surat permintaan pencegahan dikirim KPK pada 25 Januari 2018. Pencegahan terhadap mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu berlaku untuk enam bulan ke depan.
Zumi mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 15 Februari 2018. Zumi sempat dijadwalkan akan diperiksa lagi pada 2 April 2018 namun tak hadir. KPK lantas menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Zumi pada Senin, 9 April 2018.
Usai pemeriksaan pada Senin, 9 April 2018, Zumi Zola langsung ditahan. Zumi terlihat ke luar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.50 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, politikus PAN itu bungkam saat dikonfirmasi soal kasus korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso memastikan kliennya akan kooperatif kepada KPK. Zumi juga pasrah apabila ditahan KPK. "Kalau hari ini (klien kami) harus menjalani penahanan kami akan patuh," kata Handika di kantor KPK, Jakarta, Senin, 9 April 2018.
Handika juga berharap pemberkasan kasus Zumi Zola segera rampung, sehingga dapat diuji di persidangan. "Kami berharap semoga segera dilakukan pemberkasan sehingga bisa disidangkan," ujarnya.
Pada perkaranya, Zumi Zola bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar.