Ajak Pendeta Masuk Islam, Abraham Moses Dianggap Unik
VIVA – Sidang terdakwa kasus penistaan agama dan penghinaan pada Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi wasallam, yakni Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 9 April 2018.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi yang merupakan kawan dari Moses, yakni, Maxi (53) dan Samsudin (55). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Damis di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam keterangannya, Maxi mengakui terdakwa Abraham Moses pernah membuat seorang pendeta memeluk agama Islam.
"Dia itu saya anggap unik. Uniknya dia juga sudah mengislamkan pendeta, itu berdasarkan pengaruh beliau," katanya.
Maxi yang mengaku seorang pendeta ini merupakan teman Moses. Pasca viralnya media sosial yang menampilkan video Moses, Maxi langsung menghubungi Moses lewat sambungan telepon.
"Saya nelepon karena sebagai sahabat, beliau bilang enggak tahu itu siapa yang upload, saya enggak nanya itu dia atau bukan. Saya cuma tanya bagaimana dia dan apakah itu dia yang unggah," ungkap Maxi.
Sementara, Samsudin mengetahui Moses sudah pindah agama. "Terdakwa pindah agama. Saya dengar pokoknya sudah hadap ke timur, maksudnya sudah enggak muslim lagi," katanya.
Baca: Hina Islam dan Muhammad, Abraham Moses Mengaku Pendeta
Diketahui, kasus yang melilitnya dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Abraham merupakan pemilik akun media sosial Facebook Saifuddin Ibrahim. Abraham merupakan warga yang tinggal di Jalan KH. Hasyim Ashari No. 27 RT 01 RW 04 Buaran indah, Kota Tangerang, Banten.
Terkait dasar penangkapan Moses sendiri atas tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik.