Capres Petahana Boleh Gunakan Pesawat Kepresidenan

Jokowi Bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman angkat bicara terkait polemik petahana calon presiden yang ikut dalam Pemilu 2019 mendatang; apakah boleh menggunakan fasilitas negara seperti pesawat Kepresidenan atau tidak.

KPU Paksa Parpol Penuhi 30 Persen Kuota Perempuan

Menurutnya, sebagai kepala negara, calon presiden petahana tetap boleh menggunakan fasilitas negara yang sifatnya melekat, atas pertimbangan keamanan.

"Itu kan yang melekat. Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya, itu kan bisa berisiko. Makanya presiden itu punya standar-standar tertentu dan dipersilakan," kata Arief di gedung DPR RI, Senin, 9 April 2018.

Mer-C Peringatkan KPU, Masalah KPPS Bakal Dibawa ke UNHCR

Sementara itu, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menambahkan, saat ini KPU sedang bersama pemerintah mendetailkan apa aja yang disebut fasilitas melekat petahana calon presiden pada Pemilu 2019.

Menurut Hasyim, KPU masih menunggu keputusan pemerintah, karena penjelasan detail dan teknis sarana yang digunakan oleh kandidat calon presiden petahana harus dijelaskan melalui peraturan pemerintah.

Rektor Pakuan: Klaim Menang Pilpres 2019 Agar Disikapi Hati-hati

"Saya belum bisa menyimpulkan ya, tentang apa? Fasilitas jabatan apa? Kan bukan KPU. Itu ada peraturan pemerintah (PP)," kata Hasyim. (ase)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra (tengah)

KPU Minta Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu di Daerah Diperpanjang

KPU mengusulkan perpanjangan masa jabatan untuk para anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota yang akan berakhir 2023

img_title
VIVA.co.id
16 September 2021