Pengacara: Izin Abu Tours Dicabut, Tak Bisa Tanggung Jawab
- VIVA/Aji YK Putra
VIVA – Kuasa hukum dari Direktur Utama perusahaan perjalanan umrah dan haji PT Abu Tours, Muhammad Hamza Mamba alias Abu Hamzah, menyayangkan pemerintah yang meminta kliennya tetap harus memberangkatkan jemaah yang ada, padahal izin Abu Tours sudah dicabut.
Salah satu kuasa hukum Abu Tours, Kanon Armiyanto, mengatakan bagaimana mungkin perusahaan travel umrah yang izinnya sudah dicabut kemudian harus memberangkatkan jemaah yang ada. Dia berkata, siapa pihak yang nantinya akan mengurus mereka di Tanah Suci sementara Abu Tours izinnya sudah dicabut.
"Saya setuju untuk pencabutan izin Abu Tours, tapi coba bertanggung jawab? Jangan melakukan kesalahan kedua kali terhadap masyarakat. Saya sih penginnya pemerintah juga mengkoordinir terhadap pemberangkatan jemaah ini. Kan ada sisa uang Abu Tours untuk berangkatkan jemaah yang lainnya? Abu Tours izinnya sudah enggak ada," ucap dia di kantornya, Senin, 9 April 2018.
Apalagi, menurutnya, aset Abu Tours sendiri tak akan mungkin bisa memberangkatkan jemaah yang ada. Dia mengatakan kalau aset kliennya dari bisnis ini tidak banyak.
Dia menegaskan kalau dana sebanyak Rp1,4 triliun yang disebut digelapkan kliennya tidak benar. Kanon menjelaskan kalau dana itu dipakai untuk dana operasional jemaahnya.
"Kalau untuk supaya memberangkatkan jemaah dari aset itu gak mungkin. Karena bahwa 1,4 T itu bukan digelapkan, tapi karena biaya operasional yang terlalu besar oleh Abu Tours, sehingga mekanisme seperti itu yang dibiarkan oleh pemerintah. Saya berharap kita bicara seperti ini jangan terjadi Abu Tours kedua, ketiga, keempat," katanya. (ase)