Anggota Dewan di Aceh Ditangkap saat Judi Sabung Ayam
- flickr.com
VIVA – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara yang berinisial TG ditangkap polisi di Desa Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur. Dia diduga terlibat perjudian sabung ayam. Polisi juga meringkus dua warga lain yang terlibat dalam perjudian itu.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutka bahwa di kawasan itu sering dijadikan lapak judi sabung ayam dan melibatkan anggota Dewan.
“Pengerebekan tersebut dilakukan saat judi sabung ayam sedang berlangsung. Saat digerebek, ada pelaku yang melarikan diri, namun tiga orang kita tangkap di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kepala Polres Aceh Tenggara, Ajun Komisaris Besar Polisi Gugun Hardi Gunawan, saat dikonfirmasi VIVA pada Senin, 9 April 2018.
Mereka yang ditangkap selain TG itu berinisial AM dan WJ. Di lokasi sabung ayam, Polisi juga menyita barang bukti berupa lima ekor ayam siam jantan dan uang tunai Rp460 ribu.
Ketua Badan Kehormatan DPRK Aceh Tenggara, Barudin, membenarkan bahwa oknum legislator berinisial TG ditangkap polisi dalam penggerebekan lokasi judi sabung ayam.
“Kami masih menunggu proses hukum di Polres Aceh Tenggara dan setelah itu Badan Kehormatan DPRK akan memprosesnya,” ujarnya.
Dia berharap kasus itu bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Qanun Syariat Islam, apalagi sampai mencemarkan nama baik anggota Dewan. (ren)