Pengajar Pesantren Ini Gagal Umrah gara-gara Narkoba

Kepala BNN Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Tri Agus Heru, memperlihatkan dua pelaku pengedar narkoba asal Solo di kantornya di Semarang pada Senin, 9 April 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Agung Rukiyanto (47 tahun) hanya bisa meratapi nasibnya, karena gagal pergi umrah ke Tanah Suci Mekah. Warga Solo, Jawa Tengah, itu kini harus menghadapi proses hukum, lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil

Agung ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah pada Jumat 6 April 2018. Pria yang sehari-hari mengajar mengaji di salah satu pesantren di Surakarta itu diringkus, karena membawa sabu-sabu seberat 10 gram. Ditangkap juga rekan Agung, yakni Sriyono (53 tahun).

"Tersangka Agung ini direncanakan berangkat umrah hari ini, 9 April. Tapi batal, karena dia harus menghadapi proses hukum di BNN," kata Kepala BNN Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Tri Agus Heru, dalam konferensi pers di kantornya di Semarang pada Senin 9 April 2018.

4 Nelayan Ditembak Polisi Ketahuan Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi di Asahan

Kedua tersangka adalah pengedar dan pengguna narkoba. Mereka ditangkap di kawasan Jetak Sidoarjo, Sragen. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya mobil Avanza membawa narkoba ke Surakarta.

"Saat kita geledah, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat sepuluh gram. Barang itu diambil di Sragen atas perintah Bejo, lelaki yang tinggal di Kaliurang (Kabupaten Sleman), Yogyakarta. Berdasar perintah Bejo, sesampai sabu-sabu tersebut di Solo akan ada kurir yang mengambil," katanya.

Ekspresi Wanita Pemakai Sabu yang Diringkus Polisi Bikin Salfok Netizen: Masih On

Agung mengaku telah memakai obat haram itu sejak 1998. Ia, bahkan sempat berhenti pada 2002, namun kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sejak Januari 2018.

"Teman lama datang untuk ngajak reuni. Akhirnya, kami memakai bareng. Saya ditawari, kalau mau beli lagi, katanya mau kasih gratis dan fee satu juta," katanya.

Agung mengaku menyesal dengan kasus yang menjeratnya. Apalagi, dia kerap memberi ceramah dengan mengajar mengaji di pesantren. Rencana umrah pun gagal total, sehingga cuma istrinya yang berangkat.

Agung dan Sriyono kini ditahan di Rumah Tahanan BNN Jawa Tengah. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Bea Cukai Langsa bongkar kasus narkotika

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Bea Cukai dan Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polri bongkar upaya penyelundupan narkotika di Perairan Aceh Tamiang.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024