Pendukung Ganjar Pranowo Polisikan FUIB gara-gara Puisi
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Pendukung calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melaporkan Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Rahmat Himran, kepada polisi. Pelaporan berkaitan dugaan penyebaran isu SARA soal pembacaan puisi milik Gus Mus oleh Ganjar Pranowo.
Laporan dilayangkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon Ganjar Pranowo-Taj Yasin, Heri Joko Setyo, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Semarang pada Senin, 9 April 2018.Â
Heri menjelaskan, dua fakta hukum serangan yang diduga berunsur SARA terhadap petahana Ganjar Pranowo. Pertama, ia melaporkan tentang penyebaran dan pemviralan undangan peliputan yang dikeluarkan oleh Rahmat Himran dalam media sosial.
Undangan FUIB itu diketahui berisi informasi untuk melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri atas pembacaan puisi dalam acara talk show kandidat Jawa Tengah yang di sebuah stasiun televisi swasta.
"Pernyataan Ketua Umum FUIB itu menyebutkan bahwa puisi tersebut sangat menyinggung umat Islam, di mana terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan penistaan agama," katanya.
Kedua, tim juga melaporkan dugaan fitnah kepada Ganjar Pranowo melalui Youtube. Fitnah itu dilakukan oknum yang mengaku sebagai penegak syariah. "Orang dalam video itu memaki-maki dan mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas pada Ganjar Pranowo, ngaku orang Penjaringan, Jakarta," ujarnya.
Karya Gus Mus
Mengenai puisi yang dibacakan Ganjar, Heri menyebutkan bahwa puisi itu adalah karya cipta dari Mustofa Bisri alias Gus Mus, yang diciptakan 1987. Intelectual property right (hak kekayaan intelektual) atas karya puisi tersebut ada pada Gus Mus yang mencipta puisi.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan makna tersirat dan tersurat secara sepenuhnya yang dapat memahami adalah sang pencipta puisi tersebut bukan siapa pun, termasuk juga Pelapor (Ketua Umum FUIB).
"Ganjar Pranowo, yang membaca puisi tersebut, di awal sudah menyebutkan bahwa puisi itu judulnya Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana adalah karya dari Kiai Mustofa Bisri, utuh tanpa ada perubahan satu kata pun," katanya.
Heri menuding, perbuatan Ketua Umum FUIB tersebut dengan menyebar melalui pesan berantai merupakan suatu berita atau informasi yang bohong. Perbuatan itu juga dianggap mengandung ujaran kebencian dan ajakan yang mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan permusuhan.
Perbutan itu dikategorikan diduga melanggar pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ajakan ini berpotensi merusak iklim Pilkada Jateng yang damai dan tenteram. Kita melapor agar ada tindakan dari Kepolisian menindak pelaku pemecah belah bangsa," katanya. (ren)