Rekening La Nyalla Diblokir sampai Kajati Jatim Pensiun
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Jawa Timur, La Nyalla Matalitti, dibebaskan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dari dakwaan dan tuntutan jaksa dalam perkara korupsi di lingkungan Kadin Jatim pada Desember 2016. Putusan itu dikuatkan Mahkamah Agung dalam kasasi yang diajukan jaksa yang ditolak MA pada Juli 2017.
Kendati sudah dinyatakan bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum mengeksekusi putusan itu. Dua rekening milik La Nyalla yang disita dan diblokir jaksa belum dibuka. Padahal, April ini adalah bulan terakhir bagi Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, bertugas karena mengajukan pensiun dini.
"Bagaimana mau mengeksekusi, salinan putusan (perkara La Nyalla) belum kami terima dari MA. Masih saya blokir (rekening bank milik La Nyalla)," kata Maruli di sela-sela perayaan hari ulang tahunnya yang ke-60 di kantor Kejati di Surabaya pada Senin, 9 April 2018.
Dia menjelaskan, ada dua kantor bank, yakni Citibank dan Mandiri, mengirim surat ke kantor Kejaksaan dan memohon agar mengizinkan untuk membuka rekening La Nyalla. "Saya bilang tidak bisa, saya belum dapat putusannya dari Mahkamah Agung. Saya akan eksekusi dan akan buka (rekening La Nyalla) jika sudah terima putusan dari MA," ujar Maruli.
Kendati begitu, Maruli menegaskan bahwa Kejaksaan akan mengajukan peninjauan kembali atau PK atas putusan kasasi dalam perkara La Nyalla. Maruli mengaku sudah mengantongi bukti baru atau novum. "Kalau saya tetap akan PK. Enggak tahu pengganti saya nanti berani atau tidak," ujarnya.
Bagi Maruli, perkara La Nyalla adalah perkara yang paling berkesan ia tangani selama menjabat Kajati Jatim. Dia mengaku yang pertama melakukan terobosan hukum dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru dan berulang-ulang setelah dikalahkan La Nyalla di praperadilan. "Terobosan saya ditiru KPK dalam perkara Setya Novanto," katanya.
La Nyalla sempat terjerat perkara korupsi dana hibah yang diterima Kadin Jatim sebesar Rp5,1 miliar. Jaksa menduga, uang itu dibelikan IPO Bank Jatim. Namun, pengadilan memutuskan sebaliknya. Mantan Ketua Umum PSSI itu dinyatakan tidak terbukti korupsi. Sempat ditahan, La Nyalla akhirnya bebas.