Kapal Buronan Interpol Dicegat Tim Gabungan di Laut Sabang
- MUHAMMAD FADLY/tvOne
VIVA – Tim gabungan TNI Angkatan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kepolisian RI berhasil menangkap kapal STS-50 yang merupakan burunan Interpol.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat sore, pada jarak sekitar 60 mil dari tenggara Sabang. Penangkapan itu pun dilakukan menggunakan kapal patroli Kal-Simelu milik TNI AL.
Berdasarkan laporan tvOne, Sabtu 7 April 2018, kapal buronan itu berisi 30 penumpang yang dicari-cari oleh Interpol. Sebanyak 20 orang di antaranya merupakan WNI yang bertugas sebagai anak buah kapal (ABK), sedangkan sisanya merupakan warga negara Rusia.
Dari keterangan ABK, kapal ini diketahui pernah tertangkap sebanyak dua kali dan berhasil meloloskan diri. Setelah diamankan di dermaga TNI AL, ternyata kapal ini tidak memiliki dokumen yang sah, karena telah disita ketika tertangkap di China.
Kapal ini pun diketahui kerap menggunakan nama lain agar tidak terdeteksi Interpol. Selain itu, STS-50 memiliki delapan bendera, yaitu, Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina, dan Namibia.
Kapal buronan Interpol
Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat, Laksamana Muda TNI Yudo Margono mengungkapkan, kapal ini menjadi buronan Interpol karena kerap melakukan pencurian ikan.
Salah satu ABK bernama Santoso mengaku tidak tahu akan aktivitas ilegal kapal tersebut. Menurutnya, kapal ini pernah melakukan kegiatan penjaringan ikan di sejumlah negara.
Saat ini, pemeriksaan lebih lanjut akan kapal tersebut pun dilakukan. Anjing pelacak pun disiapkan untuk menyisir kapal.