Kritik KPK, Jadikan Tersangka Tapi Proses Hukumnya Digantung
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Desmond J Mahesa mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang hingga kini belum juga memproses sejumlah kasus, padahal sudah menetapkan tersangka.
Dia mencontohkan penetapan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka dugaan korupsi hampir 2,5 tahun, namun belum muncul kemajuan pada penyidikan.
Bahkan penyidik KPK tidak melakukan upaya penahanan terhadap RJ Lino yang diduga terlibat korupsi pengadaan Quay Contaner Crane (QCC) oleh PT Pelindo II pada 2010.
Sama halnya, KPK juga belum menahan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) yang telah ditetapkan tersangka sejak Januari 2017.
Emirsyah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp20 miliar dalam bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
"KPK harus memberikan contoh baik," kata Desmond saat dikonfirmasi, Sabtu 7 April 2018.
Desmond menjelaskan, langkah penyidik KPK yang belum menahan terhadap seorang tersangka yang dituduh terlibat korupsi sebagai tindakan penyanderaan.
"Apa yang dilakukan KPK menetapkan tersangka tapi didiamkan itu penyanderaan," kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Pengamat hukum Universitas Al Azhar Suparni Ahmad menambahkan, persoalan aparat hukum, termasuk KPK yang tidak menahan tersangka dugaan korupsi kerap menimbulkan polemik.
Suparni menilai penyidik memiliki kewenangan alasan objektif dan subjektif seperti khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kembali tindak pidana
Namun dia menuturkan, sebaiknya KPK segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Seharusnya segera ada proses hukum yang pasti, jangan sampai berlat-larut," ujar Suparji.
Senada dengan Desmond, Suparni menekankan KPK harus mengklarifikasi kepada publik terkait alasan objektif penyidik tidak menahan tersangka yang telah lama ditetapkan.
Hal itu menurut Suparni agar tidak ada kecurigaan dan spekulasi masyarakat terhadap kinerja KPK dalam menangani perkara korupsi. (ase)