Kompol Fahrizal Cuti, Kenapa Bawa Senjata Api?

Ilustrasi/Pemeriksaan senjata api
Sumber :
  • ANTARA/Syaiful Arif

VIVA – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, polisi masih menyelidiki dugaan oknum polisi Kompol Fahrizal (41) yang menjadi pelaku penembakan adik iparnya atas dugaan menyalahi aturan dalam membawa senjata api.

Tembak-Menembak di Intan Jaya Papua, TNI Rebut Senjata OPM

Pasalnya, pelaku saat kejadian berlangsung dalam keadaan cuti. Sementara polisi tidak diperkenankan membawa senjata saat cuti. Polisi hanya diperbolehkan membawa senjata saat bertugas.

"Itulah persoalannya mengapa anggota cuti atau izin tapi membawa senjata. Seharusnya itu dititipkan sebelum melaksanakan cuti dan izin. Itulah yang jadi bahan penyidikan Propam," kata Martuani ketika dihubungi, Jumat, 6 April 2018.

Kasus Penembakan Warga di Makassar, 12 Polisi Disanksi Disiplin

Baca Tembak Adik Ipar, Kompol Fahrizal Tak Menyesal

Ia mengatakan bahwa hal itu kemungkinan besar akan memberatkan dakwaan terhadap pelaku. "Kesalahannya, dia seharusnya menitipkan senjatanya tapi tidak dilaksanakan. Itu akan memberatkan dakwaan kepada yang bersangkutan," kata Martuani.

Ungkap Dugaan Penembakan di Rutan Cipinang, Petugas Jaga Diperiksa

Menurut dia, saat itu Kompol Fahrizal masih bertugas sebagai sekretaris pribadi di Kapolda Nusa Tenggara Barat dan belum serah terima jabatan menjadi Wakapolres Lombok Tengah.

"Belum melaksanakan tugas sebagai Wakapolres, makanya dia cuti ke Medan," katanya.

Sebelumnya, Wakapolres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Fahrizal, menembak mati adik iparnya sendiri, Jumingan alias Jun pada Rabu malam, 4 Apri 2018. 

Penembakan itu terjadi di rumah orang tua pelaku di Jalan Tirtosari, Mestika, Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatra Utara. 

Ditemani ibunya, Fahrizal menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Sedangkan jenazah Jun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Dari hasil autopsi, ada enam peluru bersarang di tubuh Jun. Tiga peluru bersarang di kepala, dan tiga lagi di perut.

Untuk saat ini, jenazah Jun sudah dikebumikan pihak keluarga di kampung halamannya di Kabupaten Asahan, Jumat, 6 April 2018, sekitar pukul 01.00 WIB.

Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Penembakan Laskar FPI,,,Ahmad Taufan Damanik

Jokowi Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM Soal Laskar FPI

Presiden Jokowi mengapresiasi hasil investigas Komnas HAM soal tewasnya 6 laskar FPI dan siap memberi arahan kepada Polri.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2021