KPK Eksekusi Mantan Pejabat Bakamla ke Lapas Sukamiskin
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Kepala Biro Perencanaan dan Organisiasi Bakamla Nofel Hasan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 6 April 2018. Langkah tersebut dilakukan pasca kasusnya inkrach atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkaranya Nofel dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi atas nama Nofel Hasan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan.
Sebelumnya, majelis Hakim menjatuhkan vonis karena meyakini kalau Nofel terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp1 miliar atas pengadaan proyek alat satelit monitoring.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memenjarakan sejumlah pihak, salah satunya Dirut PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah.