KPK Tahan Plt Ketua DPRD Malang
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Plt Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun Anggaran 2015.
"AH (Abdul Hakim) ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK di Pomdam Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 6 April 2018.
Selain Abdul, penyidik juga menahan empat legislator Kota Malang periode 2013-2019 atas kasus yang sama. Mereka adalah Sulik Lestyowati, Tri Yudiani, Imam Fauzi, dan Syaifur Rusdi.
"Empat anggota DPRD, IF (Imam Fauzi) dan SR (Syaiful Rusdi) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan untuk tersangka SL (Sulik Lestyowati) dan TY (Tri Yudiani) ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu," kata Febri.
Ditanyai wartawan, Abdul Hakim berharap penahanan dirinya dan sejumlah anggota DPRD Malang lain tidak mengganggu pembangunan dan situasi Kota Malang.
"Saya selaku Ketua DPRD pengganti, Kota Malang harus tetap berjalan. Apa pun situasinya penduduk kota Malang harus tetap membangun," ujarnya.
Terkait kasus ini, KPK telah menahan 14 tersangka antara lain, Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton yang tengah mencalonkan diri kembali di Pilkada 2018, dan anggota DPRD Yaqud Ananda Gudban.
Keduanya resmi ditahan berbarengan dengan anggota DPRD Malang, Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.
Pada Rabu 28 Maret, penyidik melanjutkan penahanan terhadap lima anggota DPRD Malang. Mereka yakni Wakil Ketua DPRD Kota Malang, M Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti, serta tiga anggota DPRD, Salamet, Mohan Katelu dan Suprapto.
Sementara anggota DPRD Malang, Bambang Sumarto ditahan, Kamis, 29 Maret 2018, serta Sahrawi pada 5 April 2018. (ase)