Bareskrim Polri Lanjutkan Proses Hukum Sukmawati

Kabareskrim Polri, Irjen Pol Ari Dono Sukmanto (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA - Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Pol Ari Dono Sukmanto memastikan tetap melanjutkan proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA dalam puisi Sukmawati Soekarnoputri.

Preman Pasar yang Kerap Ngamuk dan Palak Pedagang Pulsa di Ciputat Ditangkap Polisi, Warganet: Viral Dulu Baru Bertindak

Dia menegaskan, Kepolisian akan bersikap profesional.
 
"Ya saksi, pelapor, atas laporan itu kami akan mintakan keterangan," kata Ari Dono di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 6 April 2018.

Menurut Ari, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyidikan atas laporan sejumlah pihak, terkait kasus ini. Dia pun memastikan akan memanggil ahli untuk membuat terang kasus ini.

Viral Gerombolan Pengendara Motor Lakukan Tindakan Anarkis Rusakan Kaca Spion Mobil Warga, Warganet: Meresahkan

"Lidik dulu. Nanti, kami lihat. Kan, ada ahli juga kami mintai keterangan. Ya bertahap," kata Ari.

Disinggung masalah permintaan maaf Sumawati kepada publik dan kepada Majelis Ulama Indonesia, Ari Dono tak mau mengomentarinya lebih jauh.

Kondisi Penegakan Hukum era Prabowo Dinilai Baik, Menurut Indikator Politik

Menurut Ari, pihaknya hanya mengusut perkara hukumnya, sesuai regulasi yang ada.

"Kalau Bareskrim, hanya penegakan hukum. Jadi, ya aspek hukumnya nanti akan kami lihat, ada enggak peristiwa pidana dan sebagainya," kata Ari.

Sebelumnya, puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul 'Ibu Indonesia' di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018, menuai kontroversi. Sebab, dari bait puisi yang dibacakan putri Proklamator RI itu menyinggung-nyinggung syariat Islam, seperti azan dan cadar.

Sejumlah pihak pun melaporkan Sukmawati ke polisi. Meskipun belakangan dia sudah menyampaikan permintaan maaf ke umat Islam.

Ilustrasi tahanan diborgol

Pasangan Kekasih di Koja Jakut Aborsi di Hotel dan Melahirkan di Rumahnya, Janinnya Lalu Dibuang

Sepasang remaja di Jakarta Utara, ditangkap polisi setelah melakukan aborsi dan membuang janin di dekat pompa air di sekitar kediaman. Kedua pelaku, MFS (19) dan ZPA (17)

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025