Polisi Mulai Selidiki Kasus Puisi Sukmawati
- VIVA/Irwandi
VIVA - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan institusinya sudah mulai melakukan penyelidikan terkait kasus puisi kontroversial Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati dilaporkan banyak elemen masyarakat ke polisi lantaran puisinya dianggap menodai agama Islam.
"Sudah sudah. Begitu ada muncul itu kami langsung lakukan penyelidikan siapa, di mana, kemudian siapa yang kira-kira bisa berikan keterangan kepada kepolisian. Pasti sudah," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 April 2018.
Setyo memastikan, secara profesional polisi tetap akan mencari keterangan pada semua yang terkait dengan kasus tersebut. Polisi mencari bukti dan saksi serta keterangan ahli untuk menentukan adanya unsur pidana dalam puisi berjudul Ibu Indonesia tersebut.
"Secara profesional kami tetap akan mencari keterangan semua yang terkait dengan fakta yang dia lakukan ya. Kami cari keterangan itu dulu," ujarnya.
Kendati demikian, menurut Setyo dalam masa penyelidikan awal tersebut tetap terdapat opsi restorative justice. Opsi ini adalah opsi penyelesaian perkara di luar proses pengadilan.
"Bisa saja diselesaikan tapi kalau tidak harus sampai proses pengadilan," ujar Setyo.
Sejauh ini, sudah ada 14 elemen masyarakat melaporkan Sukmawati ke kepolisian. Pada hari ini, Kamis, 5 April 2018, ada empat laporan polisi masuk ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilakukan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), FUIB dan Perkumpulan Pengkajian Notaris Muslim Indonesia melaporkan ke Bareskrim Polri.
Dua Laporan masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh pengacara bernama Denny Andrian dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Laporan kedua dilakukan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Lalu di Bareskrim laporan dibuat oleh Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah. Laporan itu diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim. Kemudian, laporan dilakukan oleh M Subhan di Bareskrim dengan nomor LP/445/IV/2018/Bareskrim.
Masih di Bareskrim Polri, laporan juga dibuat oleh Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) diwakili Azam.bLaporan TPUI diterima dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018.Selanjutnya, laporan dibuat oleh GMII (Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia) oleh Muhammad Fikri yang diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 April 2018.
Berikutnya, Persaudaraan Alumni 212 juga turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim. Laporan diterima dengan nomor LP/455/IV/2018 tertanggal 4 April 2018. Selanjutnya, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana juga diterima Bareskrim dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim. Lalu LBH Bang Japar oleh Indra Linggawastu juga melapor ke Bareskrim dengan nomor LP7460/IV/2018.
Selain itu Sukmawati juga dilaporkan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim. Dalam semua laporan tersebut, Sukmawati disangkakan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.