FUIB Dorong Ada 1 Juta Laporan Terhadap Sukmawati
- ANTARA Foto/Meli Pratiwi
VIVA – Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) resmi menambah daftar panjang pelaporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi kontroversialnya. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Forum Syuhada Indonesia, Khoirul Amin yang mendampingi FUIB bahkan mengimbau agar segenap masyarakat turut serta melaporkan Sukmawati.
"Kita mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk membuat laporan di Polsek masing-masing agar ada sejuta laporan untuk puisi Sukmawati," katanya di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian dan Kelautan, Jakarta Pusat, Kamis 5 April 2018.
Ia mengklaim sudah berkoordinasi dan berseru pada ormas muslim secara nasional. Sehingga, laporan yang ditujukan untuk putri Bung Karno ini terus bertambah.
"Insya Allah akan selalu bertambah karena kan selalu koordinasi dengan organisasi muslim yang lain untuk membuat sejuta laporan terhadap puisi Sukmawati tersebut," katanya.
Sementara itu, Ketua FUIB Rahmat Himran tidak peduli dengan permohonan maaf yang dilakukan Sukmawati. Sebagai Muslim, katanya tentu ia memaafkan. Namun, proses hukum tetap dituntut untuk lanjut.
"Perlu diingat bahwa permohonan maaf tidak akan menghentikan proses hukum yang akan kita tempuh," ujar dia.
Sudah Ada 14 Laporan
Laporan FUIB ini diterima Bareskrim Polri atas Nama Herlina Yukianti Aziz dengan nomor LP/463/IV/2016/Bareskrim tertanggal 5 April 2018.
Dengan adanya laporan yang dibuat FUIB, maka sudah ada 14 lembar laporan yang dibuat untuk Sukmawati.
Laporan pelapor yang didampingi ACTA diterima dengan dua laporan oleh Bareskrim. Laporan atas nama Riska Karmila diterima dengan Nomor LP/461/IV/2018/Bareskrim. Satu lagi oleh Edwin Armansyah dengan nomor LP/462/IV/2018/Bareskrim. Yang dipermasalahkan ACTA pun sama dengan pelapor-pelapor lainnya, yakni kata-kata dalam puisi Sukmawati terkait syariat islam, azan, dan cadar.
Kemudian hari yang sama, seorang notaris yang tergabung dalam Perkumpulan Pengkajian Notaris Muslim Indonesia bernama Burhanuddin melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri. Laporan ini diterima dengan nomor polisi LP/465/IV/Bareskrim.
Sebelumnya, dua Laporan masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh pengacara bernama Denny Andrian dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Laporan kedua dilakukan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Lalu di Bareskrim laporan dibuat oleh Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah. Laporan itu diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim. Kemudian, laporan dilakukan oleh M Subhan di Bareskrim dengan nomor LP/445/IV/2018/Bareskrim.
Masih di Bareskrim Polri, laporan juga dibuat oleh Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) diwakili Azam.bLaporan TPUI diterima dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018. Selanjutnya, laporan dibuat oleh GMII (Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia) oleh Muhammad Fikri yang diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 April 2018.
Berikutnya, Persaudaraan Alumni 212 juga turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim. Laporan diterima dengan nomor LP/455/IV/2018 tertanggal 4 April 2018. Selanjutnya, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana juga diterima Bareskrim dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim. Lalu LBH Bang Japar oleh Indra Linggawastu juga melapor ke Bareskrim dengan nomor LP7460/IV/2018.
Selain itu Sukmawati juga dilaporkan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim. Dalam semua laporan tersebut, Sukmawati disangkakan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.