Undip Akui Candrika Si Pemesan Ekstasi adalah Mahasiswanya
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menolak ikut campur dalam kasus salah satu mahasiswanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Hal itu menyusul ditangkapnya seorang mahasiswa bernama Candrika Pratama (22 tahun) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah.
"Iya, benar CPI itu mahasiswa Undip. Dia mahasiswa semester delapan dan sedang mengerjakan skripsi. Tapi ini hanya oknum, tidak ada sangkut paut dengan Undip," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Hubungan Masyarakat Undip, Nuswantoro Dwiwarno, di Semarang pada Kamis, 5 April 2018.
Undip, lanjut Nuswantoro, tidak mentolerir perbuatan mahasiswa asal Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan itu. Pihk kampus menegaskan penyalahgunaan narkoba telah jelas-jelas mencoreng nama baik almamater dan pelanggaran berat.
Karena itu, otoritas kampus menyerahkan sepenuhnya kepada BNN. Undip juga tidak akan mengintervensi aparat penegak hukum selama melakukan proses hukum berjalan. "Undip juga tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada CPI," ujar Nuswantoro.
Meski dianggap pelanggaran berat, kampus belum menjelaskan kepastian sanksi apa yang diberikan kepada mahasiswa asal Bandung itu. Kampus hanya memberikan opsi sanksi, yakni bisa pemberhentian sementara dan ada pemberhentian permanen.
"Kasus ini akan disidang tingkat fakultas dan akan dibawa ke universitas untuk menjatuhkan sanksi apa. Dan sanksi akan diberikan setelah putusan pengadilan," ujarnya.
Beli Online
Candrika ditangkap aparat BNN Provinsi Jawa Tengah karena kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi. Ia ditangkap di Jalan Tirto Husodo Timur, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, pada Senin, 28 Maret 2018.
Polisi menemukan sembilan butir pil ekstasi seharga Rp800 ribu. Belakangan diketahui bahwa ekstasi itu dibeli dari Belanda secara online dengan menggunakan alat pembayaran virtual atau Bitcoin serta dikirim via Pos.
Candrika telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di rumah tahanan BNN Provinsi Jateng dan dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. (ren)