FUIB: Tangisan Sukmawati Air Mata Buaya
- Eka Permadi/VIVA.co.id
VIVA - Ketua Forum Umat Islam Bersatu atau FUIB mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri. Kedatangan FUIB ini, untuk ikut melaporkan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi kontroversialnya.
Sesaat sebelum melaporkan, Ketua FUIB, Rahmat Himran mengaku tetap akan melaporkan, meski Sukmawati sudah minta maaf.
"Meskipun Bu Suk (Sukmawati) sudah melakukan permohonan maaf dan sudah menangis-nangis dalam tanda kutip air mata buaya. Permohonan maaf akan kita terima, tetapi proses hukum tetap berjalan," kata Rahmat di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 April 2018.
Baca juga: Sambil Menangis, Sukmawati Minta Maaf ke Umat Islam
Menurut dia, permohonan maaf tidak akan menghentikan proses hukum yang akan ditempuhnya. Sehingga, ia meminta Kepolisian terus memproses laporan yang dibuat terkait Sukmawati dan puisi berjudul Ibu Indonesia-nya itu.
Rahmat juga mengklaim ormas-ormas Islam sudah melakukan konsolidasi secara nasional dan besok pada Jumat, mereka akan menduduki Gedung Bareskrim. Mereka berniat mendesak Bareskrim, agar segera menangkap dan mengadili Sukmawati Soekarnoputri.
"Untuk itu, kita tidak gentar, apapun, siapa pun yang melarang kita untuk tidak melaporkan beliau, maka kita akan berada pada barisan terdepan untuk membela agama kita, agama Islam yang sudah dilecehkan oleh seorang yang namanya Sukmawati Soekarnputri," kata Rahmat.
Sejauh ini, sudah ada 12 elemen masyarakat melaporkan Sukmawati ke kepolisian. Pada Kamis 5 April 2018, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan FUIB melaporkan ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Politikus Hanura: Sukma Jangan 'Dibully' Terus, Wis Cukup
Sebelumnya, dua Laporan masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh pengacara bernama Denny Andrian dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Laporan kedua dilakukan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Lalu, di Bareskrim laporan dibuat oleh Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah. Laporan itu diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim. Kemudian, laporan dilakukan oleh M Subhan di Bareskrim dengan nomor LP/445/IV/2018/Bareskrim.
Masih di Bareskrim Polri, laporan juga dibuat oleh Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) diwakili Azam.bLaporan TPUI diterima dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018. Selanjutnya, laporan dibuat oleh Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) oleh Muhammad Fikri yang diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 April 2018.
Berikutnya, Persaudaraan Alumni 212 juga turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim. Laporan diterima dengan nomor LP/455/IV/2018 tertanggal 4 April 2018. Selanjutnya, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana juga diterima Bareskrim dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim. Lalu LBH Bang Japar oleh Indra Linggawastu juga melapor ke Bareskrim dengan nomor LP7460/IV/2018.
Selain itu, Sukmawati juga dilaporkan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim. Dalam semua laporan tersebut, Sukmawati disangkakan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.