Eggi Sudjana Samakan Kasus Sukmawati dengan Ahok

Eggi Sudjana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dinia Andrianjara

VIVA – Pengacara Eggi Sudjana menyamakan kasus Sukmawati Soekarnoputri dengan perkara penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan gubernur DKI Jakarta.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Permintaan maaf Ahok ketika mula-mula kasusnya mencuat, kata Eggi, tak menggugurkan proses hukum atas kasusnya. Begitu pula permohonan maaf Sukmawati atas puisinya yang dianggap menyinggung umat Islam, tak otomatis membatalkan proses hukum.

“Karena dalam pemikiran hukum itu sudah ada  yurisprudensi, seperti kasus Ahok kemarin. Ahok juga minta maaf, tapi proses hukum jalan terus. Jangan sampai berkesan bahwa Ahok sudah minta maaf tapi hukum sudah berjalan, tapi Sukmawati diberhentikan,” kata Eggi kepada tvOne dalam program Dua Sisi yang dikutip VIVA pada Kamis, 5 April 2018.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Dasar setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam pemerintahan dan hukum tanpa terkecuali. Ia menegaskan semua pihak yang melakukan penistaan agama perlu proses sama tanpa perbedaan.

“Sukmawati tidak berpikir dalam menulis puisi Ibu Indonesia, dia menyamakan nilai budaya dan agama yang jauh berbeda, dalam filsafat ilmu ini penyimpangan serius. Ini bisa jadi pembelajaran agar tidak ada lagi kasus penodaan agama,” katanya. (ren)

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Gadis Neka Osika

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022