Eks Pejabat Kemenhub: Saya Enggak Tertarik Alphard

Mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, setelah jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 4 April 2018. Tonny ditelisik seputar harta dan aset yang dimilikinya.

Pengelolaan Teman Bus di Yogyakarta dan Bali Dialihkan ke Pemda per Januari 2025

Kepada majelis hakim, Tonny mengaku tidak memiliki kendaraan mewah. Dia hanya memiliki dua unit mobil Hardtop yang masing-masing harganya sekitar Rp30 juta.

Bahkan, Tonny mengklaim, saat melakukan kunjungan kerja dia tidak pernah menggunakan kendaraan pribadinya.

Pengadilan Tingkat Banding Vonis Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Penjara

"Saya enggak tertarik pakai Alphard," kata Tonny.

Tonny juga mengaku punya beberapa rekening bank. Dua rekening yang biasa digunakannya masing-masing berisi uang sekitar Rp300 juta dan Rp900 juta.

ASDP Indonesia dan Kemenhub Gelar Mudik Gratis Sambut Natal 2024, Simak Syaratnya!

Selain sebagai Direktur Jenderal, Tonny juga menjabat salah satu komisaris di PT Pelindo, kemudian merangkap jabatan staf ahli Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Dalam perkaranya, Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Menurut jaksa, uang Rp2,3 miliar itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, uang Rp2,3 miliar diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.

Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya.?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya