Cegah Rahasia Negara Bocor, Orang Asing Diawasi Ketat
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) hingga ke perdesaan. Langkah itu ditempuh dengan memaksimalkan tim pengawasan orang asing atau Timpora di level kecamatan.
Timpora dibentuk guna menekan kebocoran informasi negara serta gerak-gerik mencurigakan terhadap orang asing di Indonesia. Sejauh ini sudah ada 101 sekretariat pengawasan orang asing yang dibentuk di semua daerah.
"Sekretariat ini sebagai tempat berkoordinasi dengan instansi pemerintah sampai tingkat kecamatan dan desa. Ini kami lakukan demi mengawasi kegiatan orang asing yang masuk ke Indonesia serta mencegah kebocoran informasi," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie, saat mengukuhkan anggota Timpora tingkat kecamatan di di Semarang pada Rabu, 4 April 2018.
Menurut Ronny, aktivitas orang asing bisa diawasi instansi pemerintah telah sesuai dasar hukum yang berlaku. Jika ada celah yang membahayakan NKRI mengenai keberadaan orang asing, akan langsung dipantau dengan ketat mulai tingkat kecamatan hingga desa.
"Pola kerjanya sesuai kesepakatan bersama. Makanya, kami sedang berembug di tingkat provinsi untuk merancang SOP pengawasan orang asing," katanya.
Selain itu, pengetatan pengawasan juga menyasar semua lembaga sosial asing yang sedang dipantau Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik di tiap daerah. Timpora juga bakal menggelar operasi intelijen bersama dengan melibatkan ketua RT/RW berdasarkan laporan masyarakat.
"Sementara ini, sudah ada 402 anggota Timpora kabupaten sampai kecamatan untuk mengambil peran dalam pengawasan orang asing yang masuk ke Indonesia," kata mantan Kepala Polda Bali itu.