Mahasiswa Undip Pesan Ekstasi dari Belanda Pakai Bitcoin
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Candika Pratama (21 tahun), seorang mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, dibekuk aparat Badan Narkotika Nasional gara-gara penyalahgunaan narkotika. Mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan itu terendus memesan narkoba jenis ekstasi dari Belanda.
Tersangka ditangkap tim BNN Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 26 Maret 2018. Ia ditangkap di depan sebuah warung angkringan di Jalan Tirto Usodo Timur Kelurahan Pedalangan, Banyumanik, Semarang.
"Saat digeledah, di dalam tas tersangka terdapat satu amplop putih berisi plastik. Di dalamnya terdapat sembilan butir nakotika jenis ekstasi (MDMA) warna hijau dengan logo tiga berlian," kata Kepala BNN Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Tri Agus Heru, dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu, 4 April 2018.
Saat diperiksa petugas, tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari Belanda melalui dark web via ekpedisi Pos. Metode pembayarannya menggunakan bitcoin atau mata uang virtual seharga Rp800 ribu. Belakangan diketahui bahwa tersangka juga pernah membeli narkotika serupa pada Desember 2017, namun lolos.
"Kasus ini terbongkar berkat sinergi kita dengan Bea Cukai Tanjung Emas. Paket dari Belanda itu dikirim lewat jasa Pos pada 12 Maret 2018," ujarnya.
Kasus pengiriman narkoba via Pos bukan sekali terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas. Barang yang dibeli pelaku dari Belanda adalah kali kedua. Untuk barang pertama dapat lolos karena diduga dikemas dalam kemasan yang sulit dideteksi.
"Bisa jadi begitu, kemasan sulit dideteksi. Apalagi sehari ada ratusan kiriman Pos dari luar negeri. Maka Ini ancaman serius narkoba menyasar mahasiswa yang harus ditanggulangi," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Tjerja Karja Adi, dalam kesempatan yang sama.
Jaringan Surakarta
Sebelum menangkap Candika, BNN juga mengungkap pengedar narkotika jenis sabu seberat lima gram jaringan Surakarta. Aparat mengamankan seorang pengedar bernama Suryanto alias Pleweh (41 tahun), warga Bonorejo, Banjarsari, Kota Surakarta.
Suryanto ialah pengedar narkoba di wilayah Surakarta. Ia juga merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap polisi pada 7 April 2012 serta divonis empat tahun penjara.
Dua tersangka kini ditahan di rumah tahanan BNN Jawa Tengah. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (mus)