Usut E-KTP, KPK Telisik Kejanggalan Keppres SBY

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau terburu-buru mengusut kejanggalan Keputusan Presiden yang diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono berkaitan dengan proyek e-KTP pada waktu itu.

Ketua KPK, Agus Rahardjo hanya memastikan apabila pihaknya menilai itu ada kejanggalan, maka lembaga antirasuah ini akan memeriksa Presiden RI ke-6 itu.

"Ada keperluan atau tidak, nanti kami lihat," kata Agus ditanyai awak media, Kuningan Persada, Jakarta selatan, Selasa, 3 April 2018.

Diketahui, berdasarkan dokumen pemeriksaan saksi, SBY selaku presiden saat itu sempat membentuk tim tersendiri berkaitan dengan penerbitan nomor induk kependudukan dan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa KPK untuk Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Ilustrasi/Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Pembentukan tim pengarah tersebut dilakukan Presiden SBY setelah Mendagri Gamawan Fauzi melaporkan hasil rapat dengan Komisi II DPR perihal penyediaan database kependudukan yang akurat pada pelaksanaan Pilkada 2011 dan Pemilu 2014. Seusai melaporkan, Presiden SBY mengarahkan Gamawan kepada Boediono selaku Wapres saat itu.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Boediono kemudian mengumpulkan sejumlah pejabat untuk rapat. Mereka di antaranya yakni Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menkeu Sri Mulyani, Dirjen Anggaran Kemenkeu Anny Ratnawati, serta Kepala BPKP Mardiasmo.

Setelah rapat, tepatnya tanggal 25 Mei 2010, SBY lantas menerbitkan Keppres Nomor 10 tentang pembentukan tim pengarah penerbitan NIK dan Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional yang diketuai Djoko Suyanto.

Namun di hadapan penyidik KPK, Gamawan Fauzi justru mengaku heran karena tiba-tiba Keppres itu diterbitkan, padahal pihaknya tidak pernah mengusulkan regulasi ini.

?"Saya tidak tahu siapa yang mengusulkan hingga kemudian diterbitkan Keppres Nomor 10 tahun 2010. Yang jelas tidak ada usulan dari Kemendagri untuk diterbitkan Keppres tersebut," kata Gamawan.

Menanggapi soal kejanggalan tersebut, Agus enggan berspekulasi. Agus meminta semua pihak menunggu perkembangan dari proses penyidikan. "Kita tunggu saja perkembangannya ya," kata Agus.

Miryam S Haryani Ternyata Sudah Dicegah ke Luar Negeri Sejak Juli Terkait Kasus Korupsi E-KTP
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Kata KPK

Anggota DPR RI, Agun Gunandjar mengaku diperiksa menjadi saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dua tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Namun.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024