FUIB: Sukmawati Anti-Islam

Sukmawati Soekarnoputri.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Sukmawati Soekarnoputri akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 5 April 2018, terkait puisinya yang dianggap menghina Islam.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Puisi Sukmawati berjudul 'Ibu Indonesia' di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018, Rabu, 28 Maret 2018, menyulut kontroversi. Pasalnya, dari bait puisi yang dibacakan putri Proklamator RI itu menyinggung-nyinggung syariat Islam, seperti azan dan cadar.

"Puisi yang dibacakan Sukmawati mengandung unsur SARA dan penistaan terhadap Islam," ujar Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu, Rahmat Himran, saat berbincang dengan VIVA, Selasa, 3 April 2018.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Baca selengkapnya Puisi Sukmawati yang Sudutkan Syariat Islam, Azan dan Cadar

"Ibu ini sudah anti terhadap umat Islam, anti terhadap ajaran Islam. Dia jelas mengatakan tidak mengerti tentang Islam. Kemudian dia mengatakan suara azan tidak merdu dibandingkan kidung-kidung negara. Dia menyatakan cadar jauh kalah cantik dari sari konde," Rahmat menambahkan.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Oleh karena itu, menurut Rahmat, puisi Sukmawati sudah memenuhi unsur penghinaan terhadap agama. Sukmawati akan dilaporkan dengan dua pasal yakni, pasal 28 ayat 2 tentang Penyebaran Kebencian Bernuansa SARA dan pasal 156 tentang Penistaan Agama.

"Kami akan laporkan dia ke Bareskrim, hari Kamis. Kita lihat nanti di Bareskrim," ujar Rahmat.

Baca juga: Puisi Singgung Islam, PPP Minta Sukmawati Minta Maaf
 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022