Jadi Ketua MK, Anwar Usman Lama Tak Lapor Harta Kekayaan

Ketua MK Anwar Usman periode 2018-2020
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pentingnya pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang baru mengemban suatu jabatan. Peringatan itu disampaikan, menyoroti terpilihnya Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2020.

"Sesuai UU No 28 tahun 1999 maka tentu PN (penyelenggara negara) yang baru dilantik, wajib melaporkan kekayaannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 2 April 2018.

4 Miliarder RI yang Hartanya Turun Hari Ini

Penelusuran VIVA, berdasar data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs acch.kpk.go.id, Anwar Usman terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 18 Maret 2011 lalu. Total harta kekayaan Anwar mencapai Rp3.974.076.412 atau Rp3,9 miliar.

Ironi, karena waktu itu Anwar masih menjjabat Hakim Tinggi di Mahkamah Agung. Padahal, setelah itu ia menjabat hakim di Mahkamah Konsitusi.

Harta hakim Anwar yang dilaporkan waktu itu, terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta yang tak bergerak, jumlahnya sekira Rp2.266.473.000. Terdiri dari tanah dan bangunan di sejumlah daerah.

KPK: Tak Mau Lapor Harta Kekayaan, Berhenti Jadi Pejabat

Untuk harta bergerak, tercatat memiliki kekayaan senilai Rp297.478.000 Salah satunya, yaitu mobil merk Toyota tahun 2008, senilai Rp123.423.000.

Anwar juga tercatat miliki kekayaan berupa surat berharga senilai Rp522,5 juta. Selain itu, Anwar juga memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 802.625.412.

Kekayaan Anwar senilai Rp3.974.076.412 itu mengalami lonjakan ratus juta dari saat melaporkan tanggal 17 Maret 2010. Dalam pelaporan 17 Maret tahun 2010, kekayaan Anwar tercatat senilai Rp3.626.711.245.

Warga Dilarang Pamer Harta Kekayaan di Media Sosial

Diketahui, pada Maret 2017, Anwar Usman merupakan salah satu dari lima hakim MK yang belum menyerahkan LHKPN terbaru. Padahal, kewajiban meng-update LHKPN secara periodik ini berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999, serta peraturan KPK yang diterbitkan pada 2005.

Pelaporan LHKPN sebagai konteks, guna mencegah tindak pidana korupsi dan menunjukkan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan yang ada.

"KPK akan menerima pelaporan itu. Agar lebih mudah, pelaporan juga dapat dilakukan melalui e-lhkpn, jika membutuhkan petunjuk dalam pengisian dapat kami bantu. Diharapkan, ada semangat yang jauh lebih kuat untuk pemberantasan korupsi," kata Febri.

Indra Kenz.

Hidup Bergelimang Harta, Indra Kenz Beli Mobil Miliaran Cuma Iseng

Indra Kenz jadi tersangka kasus penyebaran informasi tidak benar terkait platform judi berkedok trading. Hidup bergelimang harta dengan mobil mewah

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022