Jaksa KPK Tuntut Mantan Bupati Batubara 8 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)
VIVA – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain dengan hukuman delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin 2 April 2018.
Dalam tuntutannya, jaksa Wawan Yunarwanto menilai, terdakwa OK Arya Zulkarnain terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan melakukan penyuapan dari fee sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa OK Arya Zulkarnain selama delapan tahun penjara," ujar Wawan di hadapan majelis hakim diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Arya untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. "Bila tidak dibayar, terdakwa wajib menggantikan dengan kurungan penjara selama tiga bulan," ujar Wawan.
Arya juga diwajibkan mengembalikan uang suap atau uang pengganti (UP) sebesar Rp6,2 miliar lebih yang berasal dari uang fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2016 dan 2017. "Bila uang tersebut tidak diganti, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujar Jaksa KPK itu.
Atas perbuatannya, Arya melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus ini, jaksa KPK juga menuntut mantan Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdadi dengan hukuman selama tujuh tahun penjara. "Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan," kata Wawan.
Sementara itu, terdakwa Sujendi Tarsono alias Ayen dituntut jaksa dengan hukuman selama enam tahun penjara. "Kemudian, wajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan penjara," kata jaksa.Â
Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan ketiga terdakwa.