Umroh Bodong Marak, Polri akan Selidiki Kemenag

Wakil Ketua Umum DMI Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin.
Sumber :

VIVA – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin menyatakan, Polri akan menginvestigasi Kementerian Agama. Hal ini terkait maraknya biro travel umrah bodong yang menipu hingga ratusan ribu calon jamaah, seperti Abu Tour.

Padahal Manfaatnya Dunia Akhirat, Ternyata Masyarakat Indonesia Masih Jarang Pergi Umrah

"Ya harus diinvestigasi sampai ke sana supaya ini jangan terulang terus," ujar Syafruddin di Kantor Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 2 April 2018.

Syafruddin yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia ini mengungkapkan, travel umrah bermasalah ini sangat menghambat dan merugikan para jamaah.

Wapres Maruf soal Jemaah Umrah RI Ditangkap di Arab: KJRI Sudah Bantu Advokasi

Menurutnya, dalam kasus travel bodong, Polri bergerak dalam porsi penegakan hukum, misalnya pada kasus First Travel yang sudah sampai pengadilan. Akan tetapi di samping itu, proses perizinan perlu digali lebih dalam sehingga diketahui permasalahan dalam proses tersebut.

"Bareskrim Polri dan jajaran yang tangani kasus penipuan ini betul-betul investigasi sampai ke perizinannya jangan berhenti kepada perusahaannya. Yang berikan izin itu siapa," ujar Syafruddin.

Komnas Haji Dukung Langkah Penegakan Hukum Kemenag Tertibkan Travel Umrah Tidak Profesional

Syafruddin mengaku tidak ingin menilai bagaimana proses perizinan yang diberikan oleh Kementerian Agama terlebih dahulu. Namun ia menegaskan Polri akan memeriksa hal tersebut. "Saya gak mau menilai itu, tapi perizinannya harus investigasi supaya tidak terulang. Ini banyak sekali korban," ujarnya.

Syafruddin memastikan, Polri akan berupaya melakukan investigasi terkait semua aspek yang berkaitan dengan travel umrah bermasalah ini. Bukan hanya Abu Tour, travel lain yang bermasalah juga akan diselidiki hingga ke proses perizinannya. "Semua yang bermasalah," katanya.

Kasus yang marak belakangan ini adalah Kasus Abu Tour di Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menyita aset Abu Tour yang nilainya miliaran rupiah.

Pada Jumat 23 Maret, penyidik Polda Sulsel menetapkan pimpinan travel Abu Tour, HM, sebagai tersangka. Sebab, perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jemaah ke Arab Saudi.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp 1,4 triliun. Ini sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya