Pemerintah Tak Ikut Campur Penentuan Tarif Ojek Online
- Istimewa
VIVA – Kementerian Perhubungan menegaskan, polemik penentuan tarif bawah bagi ojek online akan dimusyawarahkan oleh perusahaan aplikasi.
Saat ini, dua perusahaan aplikasi yakni Gojek dan Grab tengah berunding menetapkan tarif yang pantas, walaupun dalam kesempatan sebelumnya pemerintah sempat mengusulkan tarif bawah bagi ojek online Rp2.000 per kilometer.
"Mengenai jumlah tarif yang memadai, pemerintah tidak akan masuk dalam perundingan," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan pers di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Senin 2 April 2018.
Budi menyatakan, hingga kini ojek online belum masuk dalam kategori transportasi umum seperti yang tertuang atau diatur dalam undang-undang. Hanya saja, Budi menyatakan, terkait aturan yang mengikat perihal keselamatan hal itu wajib dilaksanakan.
"Kami tunggu Grab dan Gojek memberikan suatu keputusan. Hari ini belum ada announcement (keputusan) dari keduanya,” ujarnya.
Sebelumnya Budi menyampaikan, tarif untuk ojek online sebesar Rp2.000 per Kilometer (Km) setelah didasari pertimbangan dari hitung - hitungan terkait keuntungan dan biaya jasa. Patokan tarif ini bisa dijadikan modal bagi perusahaan aplikasi ojek online secara internal melakukan perhitungan dan segera mengambil keputusan.
"Kemenhub memiliki perhitungan harga tarif pokok ojek online sekitar Rp1.400-1.500. Dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp2.000. Namun Rp2.000 itu harus bersih, jangan dipotong menjadi Rp1.600 atau berapa," kata Budi. (mus)