Uber dan Grab Bergabung, Kemenhub Jaga Adanya Monopoli

Situasi kantor Grab Indonesia usai akuisisi Uber.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menegaskan tidak ada monopoli usaha terkait rencana akuisisi perusahaan aplikasi Uber di Asia Tenggara oleh Grab.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

Ia memastikan, pesaing yang selama ini sudah bermain di ranah transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek tidak akan tersungkur dengan adanya pengabunggan dua perusahaan tersebut.

"Kita selalu ingin Grab dan Gojek berdampingan. Kita upayakan tidak ada monopoli di sini," kata Budi di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Senin 2 April 2018.

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

Menurut Budi, penggabungan Grab dan Uber menjadi satu lini usaha merupakan hak masing-masing setiap perusahaan. Namun dia menginginkan, perusahaan aplikasi ini dapat memberikan perlindungan kepada para pengemudinya.

"Yang kita utamakan di sini adalah bagaimana para ojek itu dapat suatu perlindungan, jumlah tarif yang memadai. Pemerintah tidak akan masuk ke situ, kita hanya memfasilitasi saja," katanya.

Pesaing Gojek dan Grab Janji Tidak Menaikkan Tarif saat 'Rush Hour'

Sebelumnya, Uber Technologies sepakat menjual bisnisnya di Asia Tenggara kepada Grab. Kesepakatan tersebut akan diumumkan pada awal pekan depan yang menandai bergabungnya perusahaan Amerika Serikat dan Asia tersebut.

Dilansir dari Reuters, Minggu 25 Maret 2018, berdasarkan sumber yang mengetahui langsung bisnis ini, dalam transaksi tersebut Uber akan mendapatkan sebanyak 30 persen dari saham gabungan. Namun, detail dari aksi korporasi tersebut belum bisa dipublikasikan secara umum.

Uber secara resmi mengumumkan akuisisi bisnisnya, termasuk UberEats di Kamboja, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam oleh Grab. Sebagai gantinya, Uber mendapatkan 27,5 persen saham di bisnis Grab pada kawasan tersebut, dan CEO Uber, Dara Khosrowshahi mendapatkan tempat di dewan direksi Grab.

Sementara nilai valuasi Grab saat ini yang tercatat di Singapura, adalah US$6 miliar setara Rp81,3 triliun. Sementara itu, Gojek valuasinya mencapai US$1,8 miliar atau Rp24,4 triliun.

Sedangkan Uber, nilai perusahaan atau valuasi secara keseluruhan mencapai US$68 miliar atau Rp921,4 triliun. Namun, khusus untuk akusisi di Asia Tenggara, tidak dijabarkan secara detail. Secara angka, sangat jelas terlihat jika digabungkan valuasi Grab dan Uber jauh di atas Gojek Indonesia.

 

Layanan Uber.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Aplikasi transportasi online itu PHK 3.700 karyawan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2020