Ada Aturan Transportasi Online yang Tidak Akan Diubah
- Eduward Ambarita
VIVA – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelanggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek masih tetap berlaku.
Hal itu guna menegaskan aturan terkait operasional taksi dan ojek online yang sempat mendapat penolakan dan dalam pertimbangannya akan ada beberapa aturan yang diubah untuk mengakomodir beberapa permintaan.
Menurut Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, penerapan aturan yang ada dan dibuat oleh instansinya untuk memberi kepastian dan legitimasi para pengemudi dalam beroperasi mengangkut penumpang.
"Berarti tidak ada pencabutan, pembekuan, atau peniadaan," kata Budi saat memberikan keterangan pers di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 2 April 2018.
Budi menjelaskan, terkait tuntutan para pengemudi masih terus dibahas antar instansi dan perusahaan aplikasi seperti Grab dan Gojek. Tuntutan itu berupa penyesuaian tarif bawah bagi ojek online dan adanya perubaan bentuk perusahaan aplikasi menjadi badan usaha di sektor transportasi.
"Dalam waktu dekat ini kita akan jalankan FGD (Forum Group Discussion) dengan stakeholder," ujarnya.
Terkait unsur keselamatan seperti perlunya uji kendaraan atau KIR dan pemasangan stiker, Kementerian tetap mewajibkan para pengemudi mengikutinya. Aturan itu tidak akan ditolerir karena bagaimana pun dalam menjalankan operasinya, sopir taksi online juga bertanggung jawab terkait pelayanan konsumen.
"Berkaitan usulan untuk meniadakan syarat keselamatan itu kita tolak. Karena kita konsisten ingin menjadikan keselamatan yang diwakili KIR, SIM, stiker dan dan beberapa hal itu tetap akan dilaksanakan," ujarnya.