Kasus Cacing Ikan Makarel, MUI Ancam Cabut Sertifikat Halal
- ANTARA FOTO/FB Anggoro
VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bisa mencabut sertikasi halal terhadap produk ikan makarel dalam kaleng, yang terindikasi mengandung cacing. Namun, prosedur pencabutan sertifikasi halal ini mesti melalui mekanisme.
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan pencabutan sertifikasi halal itu baru dilakukan kalau ada rekomendasi dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
"Kalau dari segi halalnya enggak ada masalah. Tapi dari segi amannya tidak aman. Karena mengandung cacing. Nah yang harus mencabut badan POM. Kalau badan POM mencabut, halalnya dicabutlah," kata Ma'ruf di Istana Negara, Jakarta, Senin 2 April 2018.
Saat ini, MUI masih belum membahas intensif terkait penemuan ikan makarel mengandung cacing tersebut. Tapi, baru ditelusuri, dengan mencari berbagai informasi di lapangan.
Kemudian, Ma’ruf menilai kalau nanti ternyata memang kajiannya membahayakan, maka MUI juga akan merekomendasikan itu. Tapi, memang diakuinya, perlu banyak pendapat terlebih dahulu.
Baca: BPOM: 27 Merek Ikan Makarel Kaleng Positif Ada Cacing
Ia menekankan proses pelabelan suatu jenis makanan bisa halal setelah melalui tes terlebih dahulu di BBPOM.
"Sesudah ada dari BBPOM, kita menyebutnya halal dikeluarkan sesudah toyyib artinya tidak ada masalah dari segi aspek-aspek itu dikeluarkan badan POM, baru diproses halalnya," jelasnya. (ren)