Kebijakan Kominfo soal Seluler Dianggap Bencana di Aceh

Ratusan pedagang kartu seluler berunjuk rasa di depan Gedung DPR Aceh di Banda Aceh pada Senin, 2 April 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Pembatasan registrasi kartu seluler yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dinilai merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dan menurunkan omzet pedagang kartu seluler. Kebijakan itu akan berdampak pada enam ribu warga Aceh yang menggantungkan hidup dari penjualan kartu seluler.

Pakistan Matikan Seluruh Jaringan Telepon Seluler di Negaranya Pas Pemilu, Ini Alasannya

Ketua Koalisi Banda Aceh Raya Komite Niaga Celuler Indonesia (Kobar KNCI) Aceh Zainuddin mengatakan, bahwa dampak kebijakan itu dipastikan sekitar tiga ribu gerai pedagang kartu di Aceh akan terkena imbasnya.

“Di Aceh ada sekitar enam ribu pekerja dari tiga ribu outlet. Jika kebijakan ini tetap jadi, akan berdampak bagi pekerja, bahkan tidak mendapat pekerjaan,” ujar Zainuddin, usai berorasi di depan gedung DPR Aceh di Banda Aceh, pada Senin, 2 April 2018.

Studi: Ponsel Tidak Meningkatkan RisikoTumor Otak

Kebijakan itu akan mempersempit ekonomi masyarakat di kalangan bawah, meski Kemenkominfo beralasan pembatasan registrasi kartu untuk menjaga stabilitas dan keamanan.

Kini yang menjadi persoalan, kata Zainuddin, Kemenkominfo membatasi hanya tiga kartu. Padahal, jika tidak dibatasi pihaknya siap menjalani aturan yang telah ditetapkan Kemenkominfo mengenai diwajibkan registrasi kartu secara benar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tiga Kecamatan di Aceh Barat Belum Terjangkau Sinyal Ponsel

“Kami mendukung registrasi menggunakan NIK. Tapi kalau bisa kartunya jangan dibatasi hanya tiga kartu saja,” ujarnya.

Ia berpendapat, outlet kartu seluler telah berjasa membuka lapangan kerja bagi enam ribu warga Aceh, tentu yang tersebar dari Sabang hingga Pulau Simeulue. Namun, sekarang mereka akan kembali menjadi pengangguran karena kebijakan Kemenkominfo. “Ini merupakan bencana, akan terjadi penambahan pengangguran di Aceh,” ucapnya.

KNCI mendesak Gubernur dan DPR Aceh untuk menyampaikan aspirasi mereka hingga kepada Presiden. Dalam aksi itu, Ketua Komisi V DPR Aceh, Moh. Alfatah, menjumpai massa aksi dan berdialog di ruangan Komisi V. (mus)

Pengacara Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (tengah) usai menghadiri sidang gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024

Praperadilan Ditolak, Pengacara Aiman Witjaksono: Kami Semua Kecewa

Pengacara tak melihat adanya alasan hukum yang shahih bagi penyidik untuk melakukan penyitaan ponsel genggam Aiman Witjaksono.

img_title
VIVA.co.id
27 Februari 2024