KPK Ultimatum Gubernur Zumi Zola
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Gubernur Jambi, Zumi Zola, agar memenuhi panggilan penyidik hari ini, Senin, 2 April 2018. Pesan tersebut dilontarkan sebab Zumi masih terpantau di Jambi, belum bertolak ke Jakarta. Padahal harus menjalani pemeriksaan tersangka hari ini.
"Kami ingatkan datang memenuhi panggilan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media melalui pesan singkatnya.
Menurut Febri, merupakan suatu kewajiban untuk datang bila ada tersangka maupun saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa KPK dalam suatu perkara. Hal itu merujuk aturan yang ada.
"Merupakan kewajiban hukum, dan sikap kooperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini," kata Febri.
Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka gratifikasi sejumlah proyek. KPK sendiri tengah mempertimbangkan pemeriksaan hari ini akan dilanjutkan dengan penahanan politikus PAN tersebut.
"Sudah barang tentu menjadi pertimbangan bagi kami untuk segera melakukan penahanan,” ujar Basaria beberapa waktu lalu.
Diketahui, dalam perkara ini, Selain Zumi Zola, KPK juga telah menjerat Penjabat Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas perkara penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. (ase)