KPK Harap Ketua MK Baru Tak Terjerat Kasus Korupsi
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) baru amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga konstitusi.
Diketahui MK hari ini menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dengan agenda memilih Ketua MK periode 2018-2020.
"Semoga benar-benar amanah dan professional," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Senin, 2 April 2018.
Lebih jauh, Basaria juga berharap Ketua MK yang baru tidak berurusan dengan KPK. Apalagi sampai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Sekedar pengingat, KPK pernah menggarap dua hakim MK atas kasus korupsi. Pertama mantan Ketua MK, Akil Mochtar, kedua yakni hakim Patrialis Akbar.
"Jangan sampai terjadi hal yang sama dengan pimpinan sebelumnya masuk dalam ranah korupsi," kata Basaria.
Mahkamah Konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk memilih Ketua MK periode 2018-2020 pada hari ini, Senin 2 April 2018. Pemilihan ini dilakukan, seiring berakhirnya masa jabatan ketua MK sebelumnya, Arief Hidayat yang sudah dua kali menjabat ketua.
Pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi. Setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua MK.
Proses pemilihan dilakukan sekurang-kurangnya oleh tujuh hakim konstitusi. Terdapat delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak yang untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK. Kedelapan orang Hakim Konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra. Â
Sedangkan Arief Hidayat, tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK, karena Arief telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian, Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan yang diadakan pada 14 Juli 2017 lalu. (mus)