MK Gelar Pemilihan Ketua Hari Ini

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Mahkamah Konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk memilih Ketua MK periode 2018-2020 pada hari ini, Senin 2 April 2018. Pemilihan ini dilakukan, seiring berakhirnya masa jabatan ketua MK sebelumnya, Arief Hidayat yang sudah dua kali menjabat ketua.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Berdasarkan PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi.

"Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua MK," demikian kutipan keterangan pers MK hari ini.   

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Proses pemilihan dilakukan sekurang-kurangnya oleh tujuh hakim konstitusi. Jika tidak memenuhi kuorum tersebut, rapat permusyawaratan ditunda selama dua jam. Namun, jika setelah dua jam masih belum kuorum, rapat pemilihan ketua MK tetap dilakukan berapa pun hakim konstitusi yang hadir.

Lebih lanjut, jika musyawarah tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan bulat (aklamasi), keputusan Pemilihan Ketua MK diambil dengan voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno terbuka untuk umum.  

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, masa jabatan Ketua MK terpilih adalah selama dua tahun enam bulan (2018-2020).  

Terdapat delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak yang untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK. Kedelapan orang Hakim Konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.   

Sedangkan Arief Hidayat, tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012. Hal tersebut, mengingat Arief telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva.

Kemudian, Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan yang diadakan pada 14 Juli 2017 lalu.

Selanjutnya, MK akan menggelar Pengucapan Sumpah Ketua MK terpilih pada pukul 15.00 WIB di ruang sidang Pleno lantai dua yang akan dihadiri oleh pimpinan lembaga negara dan kementerian, serta seluruh pejabat dan pegawai MK.

Arief Hidayat sebelumnya, kembali dilantik menjadi hakim konstitusi periode 2018-2023 di Istana Negara Jakarta, Selasa 27 Maret 2018. Arief kembali menjabat atas usulan DPR RI.

Baca:  Melanggar Etik, Ketua MK Arief Hidayat Diminta Mundur

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya