Aliando: Pemerintah Mengaku Salah dengan Permenhub 108
- Irwandi
VIVA – Pemerintah sempat memediasi pengemudi taksi dan ojek online terkait Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 yang mereka persoalkan. Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) mengklaim pemerintah mengakui kesalahannya dengan memutuskan merevisi Permenhub itu.
"Poin pertama, negara mengakui adanya kesalahan. Pengakuan dari pemerintah bahwa ada kesalahan dalam Permenhub 108, yakni membunuh kemandirian driver online," kata koordinator Aliando, April Baja, di kawasan Tugu Proklamasi Jakarta Pusat, Minggu 1 April 2018.
Baja mengatakan Aliando tidak akan menghentikan langkah. Mereka, katanya, akan memberikan usulan-usulan terkait kemandirian dan kesejahteraan profesi ojek online.
"Apalagi mendorong perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi online agar negara tertarik dari sektor pajak. Yang seharusnya mereka kena beban, tapi sampai saat ini mereka berlindung di balik sektor e-commerce yang besarannya cuma 0,5 sampe 1 persen," ujarnya.
Dia menegaskan Aliando mendorong perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi agar jelas hubungan aplikator dengan mitra. Selama ini dia menilai hubungan itu tak jelas.
"Selama ini kita nggak jelas. Selama ini [kasus] driver online di Palembang hilang minta tanggung jawabnya ke siapa? Karena mereka nggak bisa digugat, karena mereka bukan perusahaan transportasi," kata Baja.
Seperti diketahui, aksi pengemudi transportasi daring beberapa hari lalu mendapat perhatian dari pemerintah. Salah satu hasil dari pertemuan yang dilakukan pemerintah dengan pihak penyelenggara aplikasi adalah penyesuaian pada beberapa poin yang tercantum dalam Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (ren)