Ahli Hukum: HTI Bubar, Anggotanya Masih Tersisa
- VIVA/Anhar Rizki Affandi
VIVA - Ahli Hukum Administrasi Negara Zudan Arif Fakrullah menyatakan pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki legalitas dalam mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia. Ia juga menjelaskan terkait konsekuensi yang harus diterima oleh sebuah institusi jika status badan hukumnya dicabut.
"Ketika sudah ditandatangani penetapan pencabutan badan hukumnya oleh pejabat tata usaha negara yang berwenang, maka baju atau status badan hukum suatu organisasi sudah terlepas dan yang tersisa hanyalah anggota-anggota atau mantan anggota badan hukum tersebut," kata Zudan yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dalam keterangannya, Jumat, 30 Maret 2018.
Zudan juga membeberkan alasan kuat pencabutan status hukum HTI karena kegiatan HTI bertentangan dengan ideologi negara Pancasila, seraya mengancam kedaulatan NKRI, karena HTI bermaksud mendirikan Negara Trans-Nasional Islam dan menyebarluaskan sistem serta paham khilafah yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Status badan hukum HTI telah dicabut melalui surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tertanggal 19 Juli 2017.
Â
Pencabutan badan hukum HTI ini merupakan konsekuensi dari terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas) yang pada tanggal 24 Oktober tahun 2017 Perppu tersebut telah disahkan DPR menjadi UU No. 16 Tahun 2017, dan kemudian diundangkan pada tanggal 22 November 2017.
Para pengurus HTI lewat Seketaris Umum sekaligus Jubir Perkumpulan HTI Ismail Yusanto kemudian mengambil langkah-langkah hukum (due process of law), untuk mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.
Pada rangkaian persidangan yang sudah berlangsung, pemerintah selaku tergugat pun menghadirkan para ahli hukum tata negara sebagai saksi ahli salah satunya adalah Zudan Arif Fakrullah. Zudan hadir dalam kapasitasnya selaku ahli hukum administrasi negara, dan sebagai salah satu penyusun Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Dalam persidangan, pemerintah menyodorkan bukti-bukti berupa dokumen, video, artikel, buku, bulletin, dilengkapi dengan keterangan ahli dan saksi fakta di dalam persidangan.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, pemerintah beranggapan bahwa HTI menentang sistem demokrasi Pancasila dan berkeinginan untuk menghancurkan sekat-sekat nasionalisme.
Dengan adanya pencabutan status Badan Hukum Perkumpulan HTI, dan berdasarkan Pasal 80A Perppu No. 2 Tahun 2017, maka HTI dinyatakan bubar.