KPK Sita Rumah Mewah Emirsyah Satar
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan atas rumah mewah senilai Rp8,5 miliar milik eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Penyitaan itu berkaitan dengan proses penyidikan kasus suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda Indonesia, yang menjerat Emirsyah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa rumah mewah itu dibeli keluarga Emirsyah sekitar tahun 2012. Menurut dia, untuk membeli rumah itu, Emir menggunakan uang dari tersangka Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
"Uang untuk membayar rumah itu diduga berasal dari tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," kata Febri di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta selatan, Kamis malam, 29 Maret 2018.
Dalam kasus ini, Soetikno sendiri sudah tersangka yang diduga berperan sebagai perantara suap Emirsyah.
Dikatakan Fevri, penyidik melakukan pendekatan follow the money dalam melakukan penyitaan aset-aset yang bernilai cukup fantastis tersebut. Oleh karenanya, Febri memastikan, penyidik tak akan sembarangan melakukan penyitaan tanpa ada alasan yang kuat.
"Sehingga dengan pendekatan follow the money dalam kasus ini penyidik bersama tim trace aset KPK melakukan pencarian aset sampai penyitaan hari ini," kata Febri.
Berdasarkan informasi dihimpun, rumah senilai Rp8,5 miliar yang disita KPK itu berada di Jalan Pinang Merah II blok SK Persil Nomor 7-8, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.