BPOM Lampung Gerebek Kosmetik Ilegal Rp2,5 Miliar

Kosmetik ilegal.
Sumber :
  • VIVA/Ardian

VIVA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, mengamankan satu kontainer kosmetik tanpa izin edar.

BPOM Bekuk Kosmetik Ilegal, Temukan Bahan Kimia Bahaya Picu Iritasi Kulit-Cacat Janin

Kosmetik tanpa izin edar tersebut diamankan saat berada di Jalan Soekarno Hatta (simpang pelabuhan Bakauheni) Lampung Selatan, Rabu  dinihari, 28 Maret 2018. Kosmetik tanpa izin edar itu dibawa menggunakan satu unit mobil truk warna merah bernomor polisi BM 9278 RO.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Syamsuliani mengatakan, kosmetik tersebut dibawa menggunakan sebuah mobil truk dari Provinsi Riau, Pekan Baru yang dikemudikan oleh sopir berinisial D.

BPOM Amankan 7150 Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar dan Bahan Berbahaya

"Rencana, kosmetik tersebut akan dibawa menuju ke Pulau Jawa, Jakarta. Namun, karena melaksanakan Operasi Gabungan Daerah (Opgabda), kami berhasil menggagalkan pengiriman kosmetik tanpa izin edar tersebut. D sudah tiga kali melakukan pengiriman seperti ini dengan upah Rp7,5 juta," ujarnya, Kamis, 29 Maret 2018.

Ia menambahkan, kosmetik yang digagalkan tersebut sebanyak 1 kontainer mobil truk dengan 30 item. Jumlah kosmetik tersebut sebanyak 1.059 kodi dengan nilai ekonomi kurang lebih sebesar Rp2,5 miliar dan obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 17 item dengan jumlah 330 pcs dengan nilai sebesar Rp10,5 juta.

Ratusan Kosmetik Ilegal di Sulawesi Selatan Disita BBPOM

"Kosmetik yang kami amankan seperti Fair & Lovely, temulawak dan lain-lain. Atas perbuatan itu, kami masih melakukan penyelidikan terkait sopir yang membawa kosmetik ilegal tersebut. Yang jelas perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 197 Jo. 106 ayat (1) Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp1,5 miliar," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit 1 Industri Perdagangan dan Investasi (Indaksi) Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, polisi akan terus membantu BBPOM dalam melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan izin terkait industri.

"Kami siap membantu BBPOM untuk menindak kasus ini," terangnya.

Budiman juga menyampaikan pesan agar masyarakat lebih berhati-hati, teliti dan dibaca sebelum menggunakan produk. "Masyarakat harus lebih waspada dalam memilih dan menggunakan produk," katanya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

Satgas Amankan 415.035 Kosmetik Ilegal Bernilai Rp11,45 Miliar

Produk yang diekspose merupakan hasil operasi di beberapa wilayah yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua periode Juni-September 2024

img_title
VIVA.co.id
30 September 2024