Polri: Kapolres Banggai Dicopot, Tak Cermat Eksekusi Lahan

Brigen Pol Mohammad Iqbal
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Pihak Mabes Polri mencopot AKBP Heru Pramukarno sebagai Kapolres Banggai pasca bentrokan saat eksekusi lahan di Tanjung Sari, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. Polisi menegaskan pencopotan ini karena Heru tak cermat dalam memberikan perintah.

Eksekusi Eks SPBU di Medan Ricuh, Juru Sita Dilempar Kotoran Manusia

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pencopotan bukan bubarkan ibu-ibu saat zikir dalam eksekusi.

"Kenapa Kapolres Banggai dicopot? Bukan karena zikir itu yang berkembang saat ini. Setelah dilakukan pendalaman oleh Propam ditemukan ketidakcermatan Kapolres dalam melihat eksekusi itu," ujar Iqbal ketika dihubungi VIVA, Kamis 29 Maret 2018.

Dibentak AKBP Toni, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Bantah Halangi Eksekusi Rumah

Dari proses penyelidikan yang dilakukan Propam, ternyata masih ada puluhan lahan milik warga yang bersertifikat. Untuk itu, seharusnya Kapolres meminta kepada Pengadilan Negeri menunda proses eksekusi.

Menurut Iqbal, dalam proses eksekusi lahan, pihak kepolisian mempunyai hak penundaan. Hal ini dilakukan jika dinilai proses eksekusi dapat menimbulkan gesekan.

Panas, Kabagops Polrestabes AKBP Toni Bentak Wakil Wali Kota Surabaya saat Eksekusi Rumah

"Seharusnya Kapolres bisa meminta penundaan karena proses permohonan eksekusi pengadilan tidak bersifat final. Harus ada penilaian faktor keamanan dari kepolisian setempat," katanya.

Baca: Buntut Bubarkan Ibu-ibu Berzikir, Kapolres Banggai Dicopot

Aksi massa menolak eksekusi lahan di Tanjung Sari, Luwuk, Banggai Sulsel

Mengenai proses masih adanya lahan warga yang bersertifikat, ia menuturkan polisi menyerahkan proses selanjutnya kepada warga.

Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menyebut, dalam eksekusi ini pihak kepolisian diperbantukan menjalankan eksekusi lahan yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri.

"Yang mengeksekusi adalah PN. Karena itu adalah keputusan hukum. PN meminta bantuan pengamanan ke kepolisian. Dalam perjalanannya ada perlawanan dari beberapa kelompok masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, dalam aturan prosedur pengamanan eksekusi lahan seharusnya pihak kepolisian setempat mengedepankan dialog. Jika ada penolakan dari kaum ibu atau wanita maka pihak Polwan yang diturunkan.

"Seharusnya dilakukan negosiasi yang bagus. Terus polwan dikedepankan," ujarnya.

 

Logo Mahkamah Agung.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Perusahaan pengolahan hasil laut dengan orientasi ekspor, PT Bumi Menara Internusa (BMI) mengajukan PK atas gugatan sengketa lahan pabrik di Malang ke Mahkamah Agung

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024