Gubernur Sultra Divonis 12 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa korupsi, Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Vonis dijatuhkan karena dalam persidangan, politikus PAN itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke satu alternatif kedua dan dakwaan kedua jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam, 28 Maret 2018.
Pada perkaranya, Nur Alam dipandang telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberi Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, serta Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Pada perkara itu, Nur Alam dijerat menggunakan Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau sesuai dakwaan ke satu alternatif kedua.
Tidak hanya itu, Nur Alam dianggap majelis hakim telah terbukti menerima gratifikasi ketika menjalankan tugasnya sebagai gubernur Sultra. Salah satunya, Nur Alam terbukti menerima gratifikasi senilai US$4,49 juta atau setara dengan Rp40,26 miliar dari Richcorp International Ltd.
Pada perkara tersebut, Nur Alam dikenakan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun kurungan dan pencabutan hak politik Nur Alam selama 5 tahun.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Nur Alam tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kendati begitu, Nur Alam dianggap sopan selama sidang, belum pernah dihukum, masih miliki tanggungan keluarga dan banyak mendapat prestasi selama menjabat.
Atas vonis ini, terdakwa Nur Alam langsung menyatakan banding, sedangkan tim jaksa KPK mengaku pikir-pikir.
Diketahui, vonis Nur Alam ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang mematok Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.