Tentukan Nasib Brigjen Aris Budiman, Polri Tunggu KPK

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.
Sumber :
  • ANTARA/Rivan Awal Lingga

VIVA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Pol Aris Budiman santer dikabarkan bakal ditarik kembali ke Polri. Hal itu diperkuat dengan adanya open bidding atau lelang jabatan Dirdik KPK.

Cak Imin Sebut Judi Online Bencana Sosial di Indonesia

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengaku belum tahu kapan Aris kembali ke Korps Bhayangkara. Dia juga tidak tahu bagaimana nasib Aris jika kembali ke Polri nanti.

"Kan belum tahu penggantinya (di KPK). Kami menunggu proses di KPK," ujar Iqbal saat dihubungi VIVA, Rabu, 28 Maret 2018.

Komjen Imam Bantah Omongan Jaksa Agung soal Brimob Kepung Kejagung: Framing Saja

Meski begitu, Iqbal memastikan institusinya tidak akan melepas Aris ke lembaga lain sepulang dari KPK nanti. Energi mantan direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu tengah dibutuhkan Polri.

"Kami tarik ke Polri lah. Dia kan masih muda dan rekam jejaknya baik. Masih banyak energi disumbangkan untuk negara, untuk kepolisian ini," kata Iqbal.

Jaksa Agung Ungkit Kembali Isu Brimob Kepung Kejagung, Motifnya Dipertanyakan

Sebelumnya, Iqbal mengungkapkan alasan Aris Budiman ditarik kembali ke Polri lantaran masa tugasnya di KPK habis. Dia menampik, Aris dikembalikan ke Polri karena pernah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK.

"Karena masa jabatan selesai, bukan karena masalah. Siapa yang tugas di KPK dan sudah selesai bisa kembali ke institusinya," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 12 Maret 2018.

Iqbal juga tidak menampik kabar adanya promosi jabatan untuk Aris Budiman di Polri. Apalagi, karier perwira tinggi lulusan Akpol 1988 tersebut di Polri masih cukup panjang.

"Mungkin saja bisa jadi direktur di salah satu satuan kerja, jadi kepala biro, bahkan jadi kapolda," katanya.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Akademisi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024