KPK Tahan Legislator Golkar Fayakhun Andriadi
- VIVA/Edwien Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Rabu sore, 28 Maret 2018.
Fayakhun dijerat KPK terkait perkara suap penggiringan anggaran proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"FA ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Fayakhun sendiri enggan menanggapi upaya penahanan KPK saat ditanyai awak media. Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu mengunci rapat mulutnya dan bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.
Diketahui, dalam persidangan perkara suap proyek satelit monitoring sebelumnya, sejumlah nama anggota DPR RI disebut-sebut terlibat dan menerima aliran dana terkait proyek ini. Mereka yakni Politikus PDIP, TB. Hasanuddin dan Eva Sundari, Politikus Golkar, Fayakhun Andriadi, serta dua Politikus NasDem, Bertus Merlas dan Donny Priambodo.? Namun sejauh ini penyidik KPK baru menjerat Fayakhun dari unsur DPR.
Soal keterlibatan dan aliran dana kepada anggota DPR ini mulanya disampaikan oleh Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam kesaksiannya, suami dari artis Inneke Koesherati itu mengakui pernah memberikan uang sejumlah Rp 24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek satelit monitoring di Bakamla sebesar Rp400 miliar ke Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi yang disebut sebagai inisiator skandal suap proyek satelit monitoring di Bakamla.
Uang tersebut kemudian disalurkan Ali Fahmi yang juga merupakan mantan staf khusus Kepala Bakamla kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla. KPK pada perkara ini pun telah mencegah Ali Fahmi.