Dirjen Terima Suap, Menhub Budi Karya Merasa Bersalah
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 28 Maret 2018. Budi bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono.
Pada akhir persidangan, Budi mengaku bersalah kepada majelis hakim. Budi menganggap, perkara korupsi yang libatkan mantan anak buahnya itu sebagai kelengahan dirinya dalam mengantisipasi celah praktik korupsi di Kemenhub.
"Jujur, saya merasa bersalah. Kok, saya sampai tidak tahu apa yang terjadi," kata Budi di hadapan majelis hakim.
Budi menuturkan, pascaditangkapnya Dirjen Hubla, dia segera memperketat pengawasan di bidang kementerian yang rawan terjadinya praktik korupsi. Bahkan, Kemenhub melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pembinaan.
"Saya kritisi diri saya dan melakukan represif dan preventif. Itu saya lakukan, dalam menjalankan roda organisasi," kata Budi.
Dalam perkara ini, Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp2,3 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Menurut jaksa, uang Rp2,3 miliar itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016, dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, uang Rp2,3 miliar itu diberikan, karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.
Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Selain suap, Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya. (asp)