Isu Kebencian Berbasis SARA Meningkat di Medsos
- REUTERS/Dado Ruvic
VIVA – Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar, menyebut bahwa penyebaran isu Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan atau SARA di media sosial mengalami peningkatan di saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018.
Menurut Irwan, ada 18 jenis tindak pidana di dunia maya yang diawasi oleh jajaran di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Saat ini, sambung Irwan, salah satu yang mengalami peningkatan adalah kasus ujaran kebencian berkonten SARA.
"18 jenis kejahatan yang dtangani Dit Siber, khusus kejahatan ujaran kebencian, baik yang berkonten SARA meningkat dan lebih banyak," kata Irwan saat dikonfirmasi, Rabu 28 Maret 2018.
Diketahui saat ini tahapan Pilkada 2018, dalam tahap kampanye dan debat publik. Masa kampanye terbilang cukup lama, sejak Februari hingga Juni 2018.
Irwan melanjutkan, selain penyebaran isu ujaran kebencian bernuansa SARA, kasus penghinaan dan pencemaran nama baik juga mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan saat tidak ada pelaksanaan Pilkada.
"Konten penghinaan dan pencemaran, juga meningkat dan lebih banyak," ujar Irwan.
Terkait kejahatan di Siber, sebelummya polisi juga telah mengungkap kelompok penyebar ujaran kebencian di media sosial yang tergabung dalam kelompok The Family Muslim Cyber Army (MCA).
The Family MCA diduga kuat sering melempar isu provokatif di media sosial, antara lain, kebangkitan PKI, penculikan Ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.
Kelompok ini juga melibatkan mantan dari anggota atau jaringan dari sindikat penyebar hoax Saracen yang sebelumnya sudah diusut polisi. Kini, rekening Bank para tersangka telah disita untuk menelisik adanya pihak pemesan dalam kelompok tersebut.
Selain ujaran kebencian, kelompok MCA ini ditenggarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.
Berdasarkan data terakhir dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam kasus ini, telah menangkap tujuh penyebar hoax yang berada dalam kelompok The Family MCA.
Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE. (asp)