Jadi Tersangka Suap, Fayakhun Andriadi Diperiksa KPK

Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi, Rabu, 28 Maret 2018. Fayakhun diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap penggiringan anggaran proyek di Bakamla

"FA diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Fayakhun sendiri terpantau telah memenuhi panggilan. Ia mengenakan kemeja putih dan langsung masuk ke dalam lobi kantor antirasuah itu.

Dalam kasus ini, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari Rp1,2 triliun atau setara dengan Rp12 miliar dari Bos PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah atas jasanya giring anggaran proyek satelit monitoring di Bakamla.

Disinggung apakah Fayakhun akan langsung ditahan usai jalani pemeriksaan hari ini, Febri menyebut itu merupakan kewenangan penyidik. "Tentang penahanan itu tentu tergantung pertimbangan penyidik dan jika kondisi yang disyaratkan yakni Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi," kata Febri.

KPK sendiri lanjut Febri, masih terus menelusuri dugaan keterlibatan anggota DPR lainnya dalam kasus suap penggiringan anggaran proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut. Anggaran proyek tersebut berasal dari APBN-P tahun anggaran 2016.

"Tentu kami akan telusuri pihak-pihak DPR, pihak-pihak swasta ataupun pihak lain yang memiliki pengetahuan terkait dengan proses penganggaran proyek Bakamla." 

Kejar Tersangka Lain

Jaksa Hadirkan Inneke Koesherawati dalam Sidang Fahmi Darmawansyah

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu anggota DPR RI yakni Fayakhun Andriadi sebagai tersangka. Fayakhun dijerat tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi I DPR. Padahal, dalam persidangan perkara suap proyek satelit monitoring sebelumnya, sejumlah nama anggota DPR RI disebut-sebut terlibat dan menerima aliran dana terkait proyek ini. Mereka yakni Politikus PDIP, TB. Hasanuddin dan Eva Sundari, Politikus Golkar, Fayakhun Andriadi, serta dua Politikus NasDem, Bertus Merlas dan Donny Priambodo.

Disinggung apakah KPK akan memanggil para anggota DPR RI yang diduga terlibat itu, Febri menjawab diplomatis. Menurutnya, apabila dibutuhkan keterangannya, maka penyidik KPK bakal memanggilnya untuk diperiksa. "Tapi dasar proses hukum itu berjalan dalam koridornya sendiri dengan alat uji tersendiri. Sepanjang dibutuhkan maka kami akan lakukan proses pemeriksaan," ujar Febri.

Novanto Tertawa Soal Bilik Asmara Suami Inneke Koesherawati

Soal keterlibatan dan aliran dana kepada anggota DPR ini mulanya disampaikan oleh Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam kesaksiannya, suami dari artis Inneke Koesherati itu mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satelit monitoring di Bakamla sebesar Rp400 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi yang disebut sebagai inisiator skandal suap proyek satelit monitoring di Bakamla.

Terbukti Terima Suap, Politikus Golkar Divonis 8 Tahun Penjara

Uang tersebut kemudian disalurkan Ali Fahmi yang juga merupakan mantan staf khusus Kepala Bakamla kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla. KPK pun telah mencegah Ali Fahmi. (mus)

Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Rahardjo terbukti bersalah merugikan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020