Catat, Ini Aturan Baru Urus Visa Taiwan
- VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Director General of Taipei Economy and Trade Office (TETO), Jeffrey Hsiao mengatakan, Pemerintah Taiwan mengeluarkan kebijakan baru terkait pengurusan visa.
Terdapat empat jenis permohonan dan pengajuan visa, yaitu visa wiraswasta bagi yang berinvestasi, visa pencari kerja tenaga profesional, visa mahasiswa internasional, dan visa berobat.
"Regulasi baru dikeluarkan khusus untuk pemohon visa warga asing dari negara-negara ASEAN, khususnya Indonesia sebagai mitra strategis Taiwan," kata Jeffrey Hsiao di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 27 Maret 2018.
Menurut dia, visa wiraswasta di Taiwan yang masuk dalam aturan baru itu untuk mereka yang berinvestasi di Taiwan dengan modal usaha di atas NT$2 juta, mempunyai hak paten memenangkan kompetisi desain atau terlibat dalam kegiatan wirausaha di Taiwan.
Adapun visa pencarian kerja warga negara asing ditujukan kepada pemohon yang memenuhi syarat. Di antaranya, berpengalaman kerja, pendapatan rata-rata NT$47,971 atau setara US$1.600 per bulan selama enam bulan terakhir atau lulusan baru 15 universitas terbaik Indonesia.
Sementara visa mahasiswa internasional diberikan kepada mahasiswa yang hendak membawa keluarga ke Taiwan saat studi. Pada peraturan sebelumnya, mahasiswa asing baru boleh membawa keluarga setelah setahun tinggal.
Regulasi baru yang juga dikeluarkan ialah visa berobat, seperti perawatan kecantikan dan lainnya. Pada intinya, menurut dia, regulasi baru itu dikeluarkan Taiwan untuk mempermudah pengurusan dokumen kunjungan.
Khusus visa tenaga kerja profesional, Taiwan memberikan kemudahan pelayanan dan hemat waktu. Pengajuan dilakukan tanpa terpisah dari Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri atau kantor perwakilan negara, serta Kantor Imigrasi.
Platform khusus tersebut, lanjut Jeffrey, bernama foreign proffesional employment gold card. "Kalau dulu izinnya banyak dan terpisah-pisah, sekarang sudah bisa jadi satu dan TETO siap memberikan pelayanan tersebut." (mus)