Saksi Lapor ke Hakim, Adiknya Diancam Suami Rita Widyasari
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – General Manager Hotel Golden Season, Hanny Kristianto, menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Namun sebelum bersaksi, Hanny menyampaikan aduan kepada majelis hakim. Menurut Hanny, sebelum bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, adik kandungnya diancam seseorang yang bernama Beni.
Saat ditanya oleh jaksa KPK, Hanny mengaku Beni yang dimaksud merupakan suami Rita, Endri Elfran Syarif, yang sering disapa Beni.
"Beni menurut pengakuan adik saya, suaminya Ibu Rita," kata Hanny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Menurut Hanny, suami Rita mengancam supaya Ia tidak memberikan keterangan yang memberatkan di dalam persidangan. Hanny merasa keselamatan keluarganya terancam karena kasus yang melibatkan Rita.
Hakim kemudian menyarankan Hanny segera membuat laporan ke polisi. Selain itu, Hanny diminta untuk lapor dan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua hakim juga meminta jaksa KPK menindaklanjuti aduan tersebut. "Saya datang ke sini karena Allah. Saya tak takut, malah saya akan semakin berani untuk sampaikan semuanya," kata Hanny.
Pengacara 'Diusir'
Sebelumnya, majelis hakim juga memerintahkan Pengacara Rita Widyasari, Noval El Farveisa untuk keluar ruang persidangan. Noval tidak dapat mendampingi Rita selama persidangan, lantaran dia termasuk yang akan dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Supaya kesaksiannya tidak saling berhubungan dengan saksi lainnya, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka saudara Noval tak bisa duduk di kursi pengacara. Silahkan ke luar ruang sidang," kata Ketua Majelis Hakim Sugianto.
Mulanya, permintaan agar Noval meninggalkan ruang sidang disampaikan oleh jaksa KPK Ahmad Burhanudin. Menurut jaksa, berdasarkan keterangan saksi lain, Noval terkait dalam salah satu penerimaan uang Rita Widyasari.
Saksi Hanny Kristianto sempat menyebut Noval menerima uang Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Uang tersebut terkait pembelian rumah Noval oleh Rita Widyasari.
Noval sempat menolak ke luar ruang persidangan. Sebab, menurut dia, ketentuan dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak melarang seorang pengacara untuk mendampingi terdakwa.
Namun, ketua majelis hakim tetap melarang Noval duduk di dalam ruang sidang. Setelah diberikan penjelasan oleh hakim, Noval akhirnya meninggalkan ruang sidang.