Lindungi Jemaah, Kemenag Ketatkan Aturan Biro Travel Umrah
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA – Kementerian Agama mengeluarkan aturan baru, terkait Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU. Regulasi itu dikeluarkan untuk membenahi banyaknya perusahaan travel bermasalah yang tidak memberangkatkan para jemaahnya.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Terbitnya PMA ini, otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
"PMA ini kami buat untuk menyehatkan bisnis umrah, sekaligus melindungi jemaah," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali, di Kantornya Jakarta Pusat, Selasa 27 Maret 2018.
Menurut dia, selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal, sehingga para jemaah rentan menjadi korban.
Dalam aturan PMA, ada kewajiban bagi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU untuk mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah.
"Tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah," ujarnya.
Nizar menegaskan, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah itu bukan bisnis sebagaimana umumnya. Umrah itu adalah ibadah. Karenanya, pengelolaan perjalanan harus benar-benar berbasis syariah.
Selain itu, izin dari PPIU hanya akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak dan tersertifikasi.
"Secara berkala, PPIU akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag," tuturnya.
Hal lain, soal mekanisme pendaftaran jemaah. Sebelumnya, rekrutmen jemaah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku regulator. Sekarang, pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan, setelah tanggal pendaftaran dan paling lama tiga bulan setelah pelunasan.
Melalui sistem yang terpusat ini, Kemenag berharap lebih efektif mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten atau Kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan PPIU.
“Dengan regulasi ini, kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik dan jemaah makin terlindungi,” ujarnya. (asp)